assalamu'alaikum WR WB
_bismillahirrahmaanirrahiim_
alhamdulillah hari ini ada sahabat yang bertanya tentang hukumnya bagi kaum laki-laki yang memkai perhiasan cincin,kalung maupun gelang.
yaitu jawabanya kharam hukumnya dan perbuatan mungkar.
Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi
wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka
beliau lepas dan bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!”Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah.
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!”Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah.
Emas adalah
perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya
termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin,
jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu
bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda.
"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090]
Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci.
[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah
"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda.
"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090]
Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci.
[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah
tambahan:@.....
"Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller"SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas."
"Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller"SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas."
salam santun ukuwah fillah-
wassalamu'alaikum wr wb
wassalamu'alaikum wr wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar