Assalamu'alaikum Wb Wb
hai sahabat/ saudaraku fillah.
selamat datang di bloger yang sederhana ini semoga bermanfaat untuk kalian.
salam santun ukhuwah .
insya allah wa barokallahu fik.
aamiin,.

Minggu, 27 Mei 2012

hukum laki-laki memakai perhiasan



assalamu'alaikum WR WB
             _bismillahirrahmaanirrahiim_




alhamdulillah hari ini ada sahabat yang bertanya tentang hukumnya bagi kaum laki-laki yang memkai perhiasan cincin,kalung maupun gelang.
yaitu jawabanya kharam hukumnya dan perbuatan mungkar. 
Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”
 Dikatakan kepada laki-laki ini : ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!”Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah.
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda.

"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090]

Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci.

[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah
tambahan:@..... 
"
Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller"SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas."

salam santun ukuwah fillah-
wassalamu'alaikum wr wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar