Assalamu'alaikum Wr Wb,.
سْــــــ...ــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم
✿.。.:*
*.:。.✿✿.。.:*
*.:。.✿✿.。.:*
*.:。.✿✿.
(´'`v´'`)
`•.¸.•´ ღ☆ღ *
.¸.•´¸.•*¨) ' ღ♥ღ*♥
(¸.•´ (¸.•´ ♥*ღ♥ღ السلام عليكم
ورحمة الله و بركاتهღ♥ღ*♥
Sahabat fillah,kemarin tgl 13 April 2012 alhamdulillah ada pertanyaan yang mungkin banyak orang pertanyakan juga.
ini saya rangkum di bnloger yang sedederhana ini semoga bermanfaat untuk kita semua dan Semoga Allah SWT merahmati kita semua.
amin
Pertanyaan
1. Kenapa shalat jum'at hanya diwajibkan bagi kaum laku-laki?
2. Bagaimana hukumnya memegang dan membaca al-Qur'an bagi orang yang sedang berhadast?
Jawaban
1.Kalau
merujuk teori dasar dalam penetapan hukum Islam, masalah ini adalah
masalah hukum ghoir makna, yaitu hukum yang penetapannya tanpa ada
alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa lain, ya demikianlah
syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat. Maksimal yang
dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum tersebut.
Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah
hukum tidak mempengaruhi hukum.
2.Jika bicara hikmah , maka salah satu hikmah yang bisa saja muncul adalah
-Shalat
jumat adalah shalat dimana laki-laki berkumpul di masjid, maka
sebagaimana shalat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan
untuk itu,
hikmahnya yaitu ;
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah
bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama
antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
adapun Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui."
-Tidak diwajibkannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah.
-Hal
ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam
bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya
shalat fardlu bagi mereka lebih baik dirumah,
3.Karena ini
hikmah maka tidak bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah,
misalnya apakah wanita wajib shalat jumat. Jawabannya jelas tidak.
Jawaban no. 2
1. Untuk
kasus memegang qur'an bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama
sekali tidak boleh. Jika hadas kecil maka sebaiknya tetap tidak
memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini untuk menjaga
kemuliaan al-Qur'an.
(´'`v´'`)
`•.¸.•´♫" ♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸By: hamba ﷲ ¸¸.•*¨*•♫ "
.¸.•´¸.•*¨) Semoga bermanfa'at,InsyaALLOH....
(¸.•´ (¸.•´ ♥♥SALAM UHIBBUKUM FILLAH ♥ Aamiin ya Robbal 'alamiin ♥♫♥♫
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Assalamualaikum,makasih yah atas jawabannya,ternyata di jawab beneran di blog:)
BalasHapus