Assalamu'alaikum Wb Wb
hai sahabat/ saudaraku fillah.
selamat datang di bloger yang sederhana ini semoga bermanfaat untuk kalian.
salam santun ukhuwah .
insya allah wa barokallahu fik.
aamiin,.

Senin, 28 Mei 2012

KEUTAMAAN BERDZIKIR

Assalamu'alaikum Wr Wb_

                                          






Dimulai dengan NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYANYANG.... 

Salam buat pembaca....saya nak kongsi satu artikel yang menarik yang ada dalam simpanan saya untuk tatapan pembaca...Moga Allah merahmati penulis asal artikel ini...Amin 
sahabat kita hidup di dunia ini yang mana ada berbgai jenis makhluk hidup dan adapula ciptaan allah yang selalu bersama kita dan bahkan di sekeliling kita yaitu :
malaikat, jin dan setan
apalagi setan adalah musuh yanng nyata, maka dari itu allah menerangkan memberikan kita ayat suci al-qur'an agar kita selalu terarah ke jalan yang benar dan di ridhoi olehNYA.



Adapun dalil yang menganjurkan agar kita selalu berdzikir ( mengingat allah ).


DARI AYAT-AYAT AL-QUR'AN 
1. Surat Ali"Imran (190-191)

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda dari orang yang berakal. (3-190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksaan neraka (QS 3:190-191).

2. Surat An Nisaa' (103)

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah diwaktu berdiri, diwaktu duduk dan diwaktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguh-nya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS 4:103).

3. Surat Al Anfaal (45)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung (QS 8:45).

4. Al Munaafiquun (9)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi (QS 63:9).

5. Al Mujaadilah (19)

Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa golongan syetan itulah golongan yang merugi( QS 58:19).

6. Az Zukhruf (36)

Barang siapa yang berpaling dari ingat kepada yang maha pemurah, kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syetan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya (QS 43:36).

7. An Nisa (142)

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas,...mereka bermaksud riya'( dengan shalat) dihadapan manusia,… tidaklah mereka menyebut Allah kecuali hanya sedikit sekali (QS 4:142).

8. Al Baqarah (152)

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari (nikmatku) (QS 2:152)

9. Al Baqarah (200)

Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau bahkan lebih banyak dari itu (QS 2:200).

10. Al Ahzab (35)

Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah , Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang benar (QS 33:35).

11. Al Ahzab (41)

Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah , dzikir sebanyak-banyak nya (QS 33:41).

12. An Nur (37)

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah , dan (dari) membayar zakat . mereka takut kepada suatu hari yang ( dihari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang (QS 24:41).

13. Al A'Raaf (205)

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu didalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan tidak mengeraskan suaramu, diwaktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (tidak berdzikir) (QS 7:205)

14. Ar Ra'd (28)

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah, ingatlah, hanya dengan mengingat Allalh hati menjadi tentaram (QS 13:28).

15. Al Jumu'ah (9)
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk sembahyang pada hari jum'at, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS 62:9)  


SEDIKIT CORETAN TANGAN INI SEMOGA BERMANFAAT BAGI KALIAN YAG MEMBACANYA.
AMIN  
~_^





SALAM SAHABAT FILLAH WA BAROKALLAHU FIK.
AAMIIN..







Minggu, 27 Mei 2012

HUKUM PERHIASAN (rambut) BAGI LAKI-LAKI



  1. PERHIASAN RAMBUT
    1. Anjuran untuk merawat rambut
Islam menganjurkan bagi orang yang memiliki rambut untuk merawatnya, menjaga kebersihan dan keindahannya, baik dengan cara menyisirnya, menggunakan minyak maupun cara lainnya.
Diriwayatkan dari Aisyah  bahwa Rasulullah  bersabda:
Siapa diantara kalian yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merawatnya” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Hendaklah seseorang tidak membiarkan rambutnya kusut, melainkan hendaknya meminyaki dan merapikannya dengan air atau menyisirnya. Pada suatu hari Nabi  melihat seseorang yang rambutnya kusut, lalu beliau  bersabda;
Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya ?“(HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Sewaktu menyisir rambut, dianjurkan untuk menyisirnya dari sebelah kanan. Anjuran ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkand ari Aisyah ,
Rasulullah suka memulai dengan sebelah kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala urusan“(HR Bukhari dan Muslim).
Kalau rambut sudah dirawat dengan baik, maka dianjurkan menguraikannya diatas bahu. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata; “Sesungguhnya Nabi  menguraikan rambutnya diatas bahunya“(HR Bukhari).
Diriwayatkan dari Aisyah , dia berkata; “Rasulullah memiliki rambut yang panjangnya terurai sampai bahunya dan menyentuh kedua telinganya“(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Saya katakan (Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa tidak diperkenankan memanjangkan rambut melebihi ukuran panjang rambut Nabi . Hal ini disebabkan dua hal:

  1. Jika melebihi bahu maka masuk kategori menyerupai wanita.
  2. Hadits yang diriwayatkan Sahl bin Al Handzalah, bahwa Rasulullah  pernah bersabda;
Sebaik-baik laki-laki adalah Khuzaim Al Asadi, kalau sekiranya rambutnya tidak terlalu panjang dan tidak menurunkan kain sarungnya (dibawah mata kaki)” Tidak lama berselang berita ini sampai ke telingan Khuzaim, lantas dia mengambil gunting dan memotong rambutnya serta menginggikan kain sarungnya sampai setengah betisnya (HR Abu Daud, Ahmad dan Ath-Thabrani).

Larangan mencabut Uban

Larangan ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahw Nabi  bersabda;
Janganlah kalian mencabut uban, sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim dan pada hari kiamat kelak“(HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Anas, dia berkata “Kami tidak menyukai kalau ada orang yang mencabut uban kepala dan jenggotnya“(HR Muslim)

Menyemir Rambut

Hukum menyemir uban selama tidak dengan warna hitam adalah boleh. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir, dia berkata; “pada saat Fathl Makkah, Abu Quhafah diajak menghadap Nabi  dan ketika itu rambut dan jenggotnya sudah seperti pohon tsugamah1 karena saking putihnya. lalu Nabi  bersabda, Hendaklah kalian mengubah (warna uban) ini,dan hindarilah warna hitam“(HR Muslim, An-Nasa’i dan Abu Daud).
Disamping itu Rasulullah  juga menganjurkan untuk membedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani. Nabi  pernah bersabda;
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir. Maka dari itu berbedalah dengan mereka.“(HR Bukhari dan Muslim).
Menyemir bisa dengan menggunakan bahan hina’(bahan pewarna) dan katam (jenis tumbuhan yang mengeluarkan celupan berwarna hitam kemerah-merahan) atau bahan lainnya. Nabi  bersabda;
Sesungguhnya sebaik-baik bahan yang kalian gunakan untuk mengubah warna uban hina’ dan katam” (HR Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas  bahwa Nabi  bersabda,
Pada hari kiamat kelak, orang-orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam akan seperti sisa kotoran burung, mereka tidak akan mencium aroma surga” (HR Abu dawud, An-Nasa’i dan Ahmad).
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilarang adalah mencabut uban dan bukan menyemirnya. Hal ini disebabkan mencabut uban masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah dari asalnya. Hal ini berbeda dengan menyemirnya, karena perbuatan ini tidak termasuk dalam kategori merubah ciptaan-Nya.
Disamping itu, menyemir uban juga memiliki maslahat yang bersifat keagamaan, yakni menggentarkan musush saat perang, sehingga para musuh melihat tentara Islam menjadi gagah dan terlihat muda. (lihat Aun Al Ma’bud 11/171)

Larangan Mencukur Jenggot

Hukum mencukur jenggot bagi laki-laki adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama. Namun diantara mereka memiliki pandangan berbeda. Sebab mencukur jenggot dianggap merubah ciptaan Allah, menuruti setan dan menyalahi perintah-Nya yang menyuruh untuk membiarkan dan memanjangkannya. Disamping itu mencukur jenggot juga termasuk kategori menyerupai orang-orang kafir dan menyerupai wanita.
Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi laki-laki, berdasarkan dalil berikut:
“…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya…“(QS An-Nisaa:119)
bedakanlah diri kalian dari orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis” (HR Bukhari dan Muslim).
Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot dan bedakanlah diri kalian dari orang-orang majusi“(HR Muslim).
Apakah boleh memendekkan jenggot apabila telah melebihi ukuran segenggam tangan ?
Sebagian ulama berpendapat tentang bolehnya memotong jenggot apabila telah melebihi ukuran segenggam tangan, berdasarkan dalil hadits ibnu umar  bahwa tatkala dia melaksanakan haji dan umroh, dia menggenggam jenggotnya dan memotong yang telah melebihi genggamannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Mereka berkata, “Ibnu Umar adalah perawi hadits yang memerintahkan jenggot, tentu dia lebih mengetahui dengan apa yang diriwayatkannya“.
Atsar yang mereka gunakan sebagai argumentasi tidak kuat karena beberapa hal berikut:
  1. Ibnu Umar  melakukan hal itu ketika bertahallul dari ihramnya, baik saat haji atau umrah. Sementar mereka membolehkan melakukan itu setiap saat.
  2. Apa yang dilakukan oleh ibnu Umar  berdasarkan takwil firman Allah , “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS Al Fath:27) dalam manasik, mencukur hanya dikhususkan untuk rambut dan memotong (memendekkan) adalah jenggot.
  3. Apabila perkataan atau perbuatan seorang sahabat bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang menjadi pertimbangan adalah riwayatnya, walaupun itu hanya berstatus mar’fu kepada Rasulullah .

Mencukur Kumis

Mencukur kumis salah satu bagian dari fitrah dan penyempurna perhiasan bagi laki-laki. Diriwayatkandari Abu Hurairah, bahwa Nabi  bersabda,
Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain Nabi  bersabda,
Hendaklah kalian memotong pendek kumis kalian“. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Nabi  bersabda,
Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya maka dia bukandari golongan kami“. (HR An-Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi)
Yang dimaksud disini adalah memotong kumis yang tumbuh di bibir atas tanpa mencukur sampai ke-akar-akarnya. Dengan demikian keberadaan kumis itu tidak sampai mengganggu ketika makan dan tidak menjadi tempat sisa makanan.
Ada juga membolehkan mencukur kumis sampai ke-akar-akarnya dan pendapat ini sama-sama berdasarkan dalil-dalil diatas, sehingga trewujud perbedaan dengan orang-orang Majusi, tidak mengganggu ketika makan dan tidak meninggalkan sisa makanan.
Disamping itu tidak boleh membiarkan selama empat puluh hari. Berdasarkan hadits dari Anas , dia berkata “Ditetapkan bagi kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan tidak boleh membiarkannya selama empat puluh hari“. (HR Muslim)
    1. Larangan Memotong Sebagian Rambut dan Membiarkan Sebagian yang lainnya
Diriwayatkan oleh ibnu Umar , dia berkata, “Rasulullah melarang memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya“. (HR Bukhari dan Muslim)
  1. PERHIASAN CINCIN
Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki
  1. Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah  pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah  duduk diatas mimbar dan menanggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah , dia berkata, “Sesungguhnya Nabi  melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).
  3. Nabi  pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  4. Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi  pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  5. Diriwayatkan dari Ali , bahwa Rasulullah  pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Berdasarkan teks-teks diatas dapat diketahui bahwa hukum mengenakan cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Namun saat ini banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengindahkan larangan ini. Mereka memakai cincin emas dan mengikuti gaya orang-orang kafir dengan dalih bahwa cincicn yang mereka pakai adalah cincin perkawinan.
Boleh memakai Cincin Perak
Laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata “Nabi  pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapat ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin dijari tengah dan jari telunjuk. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Ali bin Abi Thalib  pernah berkata, “Rasulullah pernah melarangku emamaki cincin dijari yang ini dan ini” Abu Burdah berkata, “Ali lalu menunjukkan jari tengah dan jari berikutnya.” Dalam riwayat lain berbunyi, “Lalu Ali menunjukkan jari tengah dan jari telunjuknya“. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Imam An-Nawawi berkata, “kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin dijari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin dijari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdsarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan diatas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71)
Apakah boleh memakai Emas dalam keadaan darurat ?
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah dari kakeknya, Arfajah bin As’ad, bahwa hidungnya pernah terkena luka pada peristiwa Al Kulabdimasa Jahiliyah. Lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Namun hidung palsu yang terbuat dari perak itu mengeluarkan bau busuk dan membuatnya terganggu. Maka Rasulullah  menyuruhnya untuk membuat hidung palsu dari emas. (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’I)
Al Khathabi berkata, “Berdasarkan hadits diatas, laki-laki boleh memakai emas yang kadarnya sedikit dalam keadaan darurat seperti untuk mengikat gigi dan lainnya“.(lihat Tuhfah Al Ahwazi 11/198)
Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh banyak ulama. Saya katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa “Hukum memakai emas bagi laki-laki yang bukan pada kondisi darurat adalah haram. Laki-laki tidak boleh menganakan kancing baju yang terbuat dari emas, begitu juga dengan jam tangan emas. Karena hal ini tidak ada keadaan darurat yang menyebabkannya boleh memakainya. Lagipula hal ini juga termasuk bersikap ghuluw dan bagian dari kesombongan“. Wallahu ‘alam
  1. PERHIASAN CELAK BAGI LAKI-LAKI
Laki-laki boleh menggunakan celak jika tujuannya untuk menguatkan penglihatan mata dan memperjelasnya, membersihkannya atau untuk sekedar berhias. Apalagi bahan yang digunakannya adalah itsmid(jenis celak yang paling baik). Berdasarkan hadits Nabi , “Sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah itsmid ia dapat mempertajam penglihatan dan menumbuhkan rambut (bulu)“. (HR Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun tujuan menggunakan celak hanya sekedar berhias tidak ada ketetapan didalam hadits. Dalam sebuah hadits diriwayatkannya bahwa, “Nabi  pernah memakai celak tiga kali dimata kanannya dan dua kali dimata kirinya” Hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran dalam masalah ini. Aku katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa memakai celak untuk sekedar berhias tidak termasuk bagian dari Sunnah, sebagaimana yang diyakini oleh banyak orang.
Ibnu Utsaimin berkata, “Memakai celak untuk sekdar berhias bagi laki-laki masih diperdebatkan. Saya memiliki pendapat seputar masalah ini. Akan tetapi perlu dibedakan antara pemuda yang memakai celak dengan orang yang sudah tua. Pemuda dikhawatirkan akan timbul fitnah pada saat memakainya, lebih baik dihindari. Sedangkan orangtua tidak ada kekhawatiran akan timbul fitnah karena itu ia bebas memakainya“.
  1. MENGOLES TUBUH DENGAN WEWANGIAN BAGI LAKI-LAKI
Larangan Memakai Za’faran
Za’faran adalah jenis tumbuh-tumbuhan berwarna kuning (kunyit) yang dapat difungsikan untuk mewarnai pakaian. Kaum wanita menjadikannya sebagai parfum untuk melumuri badan mereka. Kaum laki-laki tidak diperbolehkan memakai za’faran. Diriwayatkan dari Anas bin Malik , ia berkata “Nabi  melarang laki-laki memakai za’faran (dibadan atau dipakaian)“. (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir, bahwa Rasulullah  bersabda,
Tiga kelompok yang tidak didekati oleh para Malaikat; mayat orang kafir, orang yang berlebihan memakai wewangian (melumurinya) dan orang yang junub kecuali apabial ia berwudhu“. (HR Abu Daud)
Apakah Laki-laki boleh mengolesi Kaki dan Tangannya dengan Hina’ (Daun Pacar) atau Bahan Lainnya ?
Dari Abu Hurairah , dia berkata, Seseorang lelaki yang bergaya seperti perempuan pernah datang menemui Nabi  dan kaki serta tangannya diolesi hina’. Nabi  bertanya, “Apa yang terjadi dengan lelaki ini ?” Seorang sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah dia bergaya seperti perempuan“. Lalu Nabi  memerintahkan untuk mengasingkan laki-laki tersebut kedaerah Baqi’. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah mengapa kita tidak membunuhnya saja ?“. Nabi  menjawab, “Aku dilarang membunuh orang-orang yang mengerjakan sholat“. (HR Abu Dawud)
Al Hafidz berkata, “Laki-laki tidak boleh melumuri kaki dan tangannya (dengan za’faran atau zat pewarna lainnya) kecuali utnuk pengobatan…” (lihat fathl bari 10/367)
Saya (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) katakan:
Larangan ini diperkuat dengan hadits-hadits yang melarang mengolesi tubuh dengan za’faran. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas , bahwa Abdurrahman bin Auf  pernah datang menemui Nabi  dan dipakaiannya ada bekas warna kuning, lalu Nabi  menanyakan hal itu kepadanya. Abdurrahman bin Auf memberitahu Nabi  kalau dia baru menikah dengan seorang wanita dari kalangan Anshar (artinya bekas kuning itu bersumber dari kosmetik istrinya). (HR Bukhari)
Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan seorang laki-laki melumuri tubuhnya secara berlebihan dengan parfum. Dan Imam An-Nawawi pernah berkata, “Warna kuning tersebut menempel dari tubuh istrinya“.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh banyak laki-laki dengan mewarnai tangan dan kaki mereka pada saat pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Wallahu ‘alam
  1. MEMAKAI WEWANGIAN (PARFUM)
Parfum merupakan perhiasan yang sangat dianjurkan. Nabi  bersabda,
Sebaik-baik wewangian lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya, dan sebaik-baik wewangian wanita adalah yang warnanya dan tersembunyi aromanya.“(HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Aisyah , dia berkata, “Aku pernah memakaikan wewangian pada Nabi  dengan parfum yang paling wangi, bahkan dapat mencium aroma parfum tersebut dikepala dan jenggot beliau“. (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Baththal berkata, “Dari Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh mengoleskan parfum diwajahnya. Hal ini berbeda dengan cara berhias wanita. Karena mereka boleh mengoleskan parfum diwajah mereka. Laki-laki dilarang megoleskan parfum diwajah karena hal itu dalam kategori penyerupaan terhadap wanita“.
Nabi  bersabda, “Sebaik-baik wewangian adalah Misk“. (HR Muslim)
Nabi  tidak Menolak Aroma Parfum
Diriwayatkan dari Anas , dia berkata, “Sesungguhnya Nabi  tidak pernah menolak wewangian yang diberikan kepada beliau“. (HR Bukhari)
Nabi  bersabda,
Barangsiapadipersilakan menggunakan wewangian, maka hendaklah ia tidak menolaknya karea ia ringan dikenakan (tidak memberatkan) dan memiliki aroma yang baik“. (HR Muslim dan Abu Dawud)
1 Jenis tanaman yang memiliki bunga dan buah berwarna keputih-putihan.

hukum laki-laki memakai perhiasan



assalamu'alaikum WR WB
             _bismillahirrahmaanirrahiim_




alhamdulillah hari ini ada sahabat yang bertanya tentang hukumnya bagi kaum laki-laki yang memkai perhiasan cincin,kalung maupun gelang.
yaitu jawabanya kharam hukumnya dan perbuatan mungkar. 
Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”
 Dikatakan kepada laki-laki ini : ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!”Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah.
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda.

"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090]

Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci.

[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah
tambahan:@..... 
"
Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller"SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU" bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas."

salam santun ukuwah fillah-
wassalamu'alaikum wr wb

Selasa, 22 Mei 2012

WANITA BERCADAR



bismillahirrahmaanirrahim_



saat pertama kali melihatmu ku terpaku

Selubung kain hitam

menutup wajah manismu

tinggi semampai, berjalan seperti putri yang sedang melambai-lambai

Siapakah gerangan wajah anggun dibalik cadar itu?

hanya harummu yang memberikan jawaban

bahwa ada bidadari sedang tersesat di gurun gersang ini

Aku memang Jakatarub

Yang mencoba mencuri pandang kepadamu

Adakah resah dan gelisah di pelupuk matamu

mana aku tahu? alismu pun aku tidak bisa menerka

Jika malam datang, Ku bisikkan pada rembulan

Tolong pantulkan wajah gadis bercadar itu

Biar Aku bisa melihat

lengkung bulan sabit alismu..

subhanallah... 


Maha besar Allah telah menciptakan wanita-wanita dengan penuh keindahan…
memberinya akl penuh dengan kemuliaan..
dan maha Tinggi Allah dengan segala bentuk rupa beraneka ragam wanita..
dengan jilbab yang memanjang hingga ke tubuh mereka..
Jilbab itu mengacaukan pikir ikhwan yang melihatnya..
Sembariku berdo’a.. semoga Akhwat belum ada yang punya..
bismillahirrahmaanirrahim

ah indahnya dunia di penuhi dengan manusia-manusia tertutup..
muslimah yang baik dari luar dan Insyaallah dari dalam yang terkatup..
Ya Allah..
Pandangan mata ini selalu tak Benar..
Pandangan akal ini selalu menuju kesalahan..
tak Memandang.. ah tak mungkin kulakukan..
namun, pandangan Hati adalah sebuah kebenaran..
Maka..
jagalah hatiku ini Tuhan penguasa alam..
jagalah pandangan ini, jauhkan dari zina mata yang tak tertahan..
Dan ampunilah semua dosa-dosa atas segala kesalahan..
Sesungguhnya.. hanya wanita yang soleha yang saya harapkan..

Senin, 21 Mei 2012

berkahilah kami di bulan rajab, sya'ban dan ramadhan


Assalamu’alaikum Wr Wb.,
             _bismillahirrahmaanirrahim,


Alhamdulillah sahabat fillah tak terasa kita sudah mendekati dan bahkan memasuki bulan Rajab. Meskipun            demikian, bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan ‘haram‘ atau mulia di sisi Allah Swt. Allah berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” (QS. At Taubah: 36)
Di samping itu ada hadits shahih yang menyatakan keumuman bolehnya berpuasa di bulan Rajab ini. Hadits tersebut memerintahkan kita untuk memperbanyak puasa pada bulan-bulan mulia (haram), dan bulan Rajab adalah salah satu di antaranya.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab). [HR Muslim]
Para ulama tidak menyukai orang yang menkhususkan puasa pada bulan Rajab saja. Dan tidak ada dasar pula bagi orang yang menkhususkan puasa atau beribadah pada tanggal 27 Rajab. Nabi Muhammad saw. kadang banyak berpuasa di bulan Rajab ini, namun di lain kesempatan beliau menyedikitkan puasanya.

Tahukah kalian sahabat fillah Bulan Rajab adalah salah 1 dari 4 Bulan Haram atau yg dimuliakan Allah swt. (Bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” At Taubah: 36
 
sahabat  fillah ada pula niat puasa & do’a untuk memasuki bulan rajab agar kita senantiasa kita di lindungi dalam naungan rahmat dan berkahnya, yaitu :

                           nawaitu souma syahru rojaba sunnata lillahi ta’ala
" saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'ala"

اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ„ْÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ†َا بِاْلأَÙ…ْÙ†ِ ÙˆَاْلإِÙŠْÙ…َانِ ÙˆَالسَّلاَÙ…َØ©ِ ÙˆَاْلإِسْلاَÙ… رَبِّÙŠْ ÙˆَرَبُّÙƒَ اللهُ Ù‡ِلاَÙ„َ رُØ´ْدٍ ÙˆَØ®َÙŠْرٍ
“Ya Allah, Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)

Dan adapula Didalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw apabila memasuki bulan rajab bersabda,”Allahumma Barik Lana Fii Rajab wa Sya’ban wa Ballighnaa Ramadhan—
Wahai Allah berkahilah kami di bulan rajab dan sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan ramadhan.” Didalam sebuah riwayat,”Wa Barik Lana Ramadhan.” (Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad didalam “Zawaidul Musnad” (236);
Amalan yang baik di lakukan pada bulan rajab

Amalan2 yang ada di bawah ini saya nukilkan dari kitab "senjata mu'min" karangan almarhum KH.Husin Qodri, salah seorang ulama dari Martapura (kalimantan selatan) dan juga pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Martapura. beliua mengijazahkan kitabnya sebagai " ijazah amm" atau ijazah umum bagi siapa saja yang ingin mengamalkannya, khusus untuk bulan rajab, yaitu :

1. Istigfar Rajab
Istigfar ini dibaca selama sebulan penuh dari awal rajab hingga akhir bulan, yaitu : "Allahummag firli warhamni watub alayya" 70x setiap pagi dan sore, sambil mengangkat kedua belah tangan.

2. ini dibaca tiap hari, sejak awal Rajab hingga 10 rajab, yaitu : " Subhanallahil-hayyil qoyyum " 100x

3. ini dibaca sejak 11 rajab sampai 20 rajab, yaitu : " Subhanallahil-ahadis-shomad " 100x

4. ini dibaca mulai 21 rajab hingga akhir bulan rajab, yaitu " Subhanallahir-rouf " 100x

5. ini dibaca pada 27 rajab, yaitu : " Allahumma bimusyahadati asrorilmuhibbin. wabil holwatillati hossosta biha sayyidal mursalin. hiina asraoita bihi lailatas-saabi'i wal isyriin. an tarhama qolbiyal-haziina watujiiba da'wati ya akromal akromin (beberapa kali, terserah, minimal 3x)

6. barang siapa memebaca bait dibawah ini pada jum'at yang akhir pada bulan rajab, ketika khatib berdiri diatas mimbar, yaitu " Ahmadu Rosulullah - Muhammadur-rosulullah " sebanyak 35x. Niscaya fainsya Allah tidak akan putus uang dari tangannya didalam tahun itu.


semoga do’a ini dapat di amalkan yah sobat, jika baik diri kalian yang akan memetiknya.
Biar puasanya lebih semangat ini ada sedikit cerita tentang pahala bulan rajab nih. . . !
Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita :
“Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SAW ke sebuah kubur, lalu
Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau
berdoa kepada ALLAH SWT. Lalu saya bertanya kepada beliau:”Ya Rasulullah
mengapakah engkau menangis?” Lalu beliau bersabda :”Wahai Tsauban, mereka itu
sedang disiksa dalam kubur nya, dan saya berdoa
kepada ALLAH, lalu ALLAH meringankan siksa atas mereka”.

Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau
berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka
tidak akan disiksa di dalam kubur.”

Tsauban bertanya: “Ya Rasulullah,apakah hanya berpuasa satu hari dan
beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa
kubur?” Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya
sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu
hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan
Rajab dengan niat karena ALLAH, kecuali ALLAH mencatatkan baginya seperti
berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”

Sabda beliau lagi: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan ALLAH, Sya’ban Adalah
bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada
dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi,keluarga nabi dan
orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab,
Sya’ban dan bulan Ramadhan.

Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus
bagi mereka.” 
Demikianlah sekilas tentang bulan Rajab, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

Sahabat fillah mari kita saling berbagi,
Salam santun ukhuwah fillah_

Mari kita belajar Ilmu Allah dan kita amalkan....... ( Berbagi ke sesama.......)

“Barangsiapa yg membuat hal baru dala islam yg membawa kebaikan maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya.

sumber : buku darul hikmah

Kamis, 17 Mei 2012

Aurat dan Berniqab




Jilbab adalah merujuk kepada kain yang berfungsi untuk menutup kepala dan dilabuhkan sehingga ke dada (telekung)..

Ummu Salamah R.A berkata (yang bermaksud) : (ketika ayat di atas dinyatakan) :

"
Para 
wanita kaum Ansar, apabila mereka keluar dari rumah untuk suatu keperluan, maka mereka akan berjalan tertunduk dan di kepala mereka nampak kerudung hitam (jilbab hitam) menutupinya."..wallahua'lam..

maka..jelaslah kepada kita semua bahawa 
seseorang wanitaWAJIB menutup kepalanya sehingga ke dadanya..

apakah ia termasuk dengan wajahnya sekali?

Rasulullah S.A.W bersabda (yang bermaksud) :

"Apabila seseorang di antara kamu melamar seorang
 
wanita, maka dibolehkan baginya untuk melihat wajah wanita itu sekiranya si pelamar itu belum pernah melihat wajahnya sama sekali." (Riwayat Imam Ahmad)..wallahua'lam..

Hadith Rasulullah S.A.W ini menunjukkan bahawa Rasulullah S.A.W menafikan dosa ke atas seorang peminang melihat 
wajahwanita yang dilamarnya itu dengan syarat bahawa wanita yang dilihatnya itu akan menjadi isterinya pada waktu yang ditentukan dan disepakati bersama..

Adapun selain peminangan, maka sama sekali dilarang melihat
wajah wanita itu dan berdosa bila hal ini dilakukannya juga..

Demikian juga si peminang bila melihat 
wajah wanita itu bukan tujuan untuk meminangnya namun hanya sekadar menikmati kecantikan dan keindahan wajah wanita itu sahaja, ia adalah BERDOSA..wal iyya dzubillah..

maka…

Bila kita teliti dan fikirkan bersama bahawa para 
wanita yang membiarkan kepala dan wajahnya terbuka di hadapan lelaki asing, apalagi kalau kaum hawa itu merayau-rayau kesana kemari tanpa maksud dan tujuan..maka kita akan dapati bahawa hal itu banyak menimbulkan akibat negatif yang boleh menjerumuskan kaumwanita ke lembah kehinaan dan kecelakaan...wal iyya dzubillah..wallahua'lam..

Sesungguhnya kalian (wanita) amat indah..kalian amat cantik..kalian amat sopan..

namun, andai kalian tidak memeliharanya, maka tergolonglah kalian dalam golongan hamba-Nya yang rugi...wal iyya dzubillah..

suka aku ibaratkan kalian seperti emas...kerana emas di Alam Dunia ini secara zahirnya, ia sesuatu yang amat bernilai, bahkan nilainya tidak pernah turun, bahkan sentiasa meningkat..maka begitulah dirimu wahai
wanita yang ku cintai sekalian..

maka..
apabila emas tidak dipelihara sebaiknya..tidak dibaluti ia, tidak disembunyikan ia..maka emas itu AKAN DICURI...

tetapi..
andai emas itu dipelihara sebaiknya..dibaluti ia, disembunyikan ia..maka insya Allah, emas itu TIDAK DICURI..

maka..muhasabahlah diri di ketika ini..

Sesungguhnya tubuh, jasad, wajah, dan sebagainya adalah anugerah dari Allah S.W.T...dan ia akan kelak ditanya : "APAKAH YANG KAU BUAT PADA KURNIAAN-KU?! APAKAH ENGKAU TIDAK BERSYUKUR DENGAN MEMELIHARANYA?"

wallahua'lam..

 "wanita solehah adalah wanita yang menutup seluruh auratnya (termasuk memakai purdah, iaitu menutup wajah dan dahinya dan hanya dua biji matanya sahaja kelihatan andai tiada fitnah)"..wallahua'lam..


Haramkah memakai purdah?? Wajibkah memakai purdah??

wallahua'lam..

Firman Allah S.W.T yang bermaksud :

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuan dan isteri-isteri orang mu'min : Hendaklah mereka menghulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (Surah Al-Ahzab ayat 59)..wallahua'lam..

Selasa, 01 Mei 2012

Ya Akhy.. Kau tahu tentang wanita shalihah? Tak
inginkah kau mendapatkannya? Maka bantulah kami
para wanita menjadi shalihah dengan menghormatinya..
Jangan dekati dia sebelum engkau siap melamarnya...
Jangan dekati dia dengan cara yang tak diridhai-Nya...
Jangan lumpuhkan hatinya dengan rayuanmu yang menjadikannya terlena... Biarkan ia menjaga cintanya
hanya untuk suaminya... Biarkan ia menjaga kesuciannya
hanya untuk suaminya.. Biarkan ia menjadi yang
teristimewa untuk pendamping hidupnya... Ya Akhy...
Betapapun kini keberadaannya memikat hatimu... Selama
ia belum jadi istrimu, sayangilah ia sebagai saudarimu... Jaga keimanannya dengan tidak menggodanya lewat
tawaran cintamu.. Jaga kesuciannya dalam cinta diam
mu... Biarkan ia mempersiapkan diri menjadi yang
terindah dalam hidupmu.. Tak suka kah engkau bila
istrimu adalah seorang muslimah sejati yang
mempersembahkan cinta dan kesuciannya hanya untuk suaminya? Maka... Menjauhlah.. Menjauhlah..!!! Jangan
nodai cinta yang fitrah dengan nafsumu yang tak
terkendali karena ingin memilikinya.. Dengarlah akhy...
Wanita itu lemah.. Maka jangan lemahkan imannya
dengan pesonamu. Jaga keimananmu dan keimanannya
dan tunggulah saat berbuka agar cinta itu berlimpah barakah. Jika benar engkau mencintainya.. Jaga dia dari
dosa-dosa yang akan kalian panen ketika menjalin
sebuah hubungan, tegakah engkau membiarkan orang
yang engkau cintai mendapat Kemurkaan dari Allah
karena menjalin hubungan kasih denganmu?? Akhy...
Sebelum ia halal bagimu, dia adalah saudarimu, dan kau tak berhak menyentuh atau bercumbu mesra dengan
wanita yang belum Allah izinkan engkau
menyentuhnya , sekalipun hatinya. Dengarlah Akhy,,,
Aku adalah seorang sahabat yang hanya bisa menangis
melihat sahabatku sendiri tenggelam dalam hubungan
yang tak dihalalkan dalam islam. Karena aku hanya mampu mengingatkan.. Tak mampu memberinya
hidayah. Duhai Akhy yang dirahmati Allah... Jika kau
benar mencintai seorang wanita.. Muliakan dia dengan
menjaga kehormatannya.. Jangan mengikatnya dengan
hubungan yang tak diridhai hanya karena engkau takut
ia tak dapat engkau miliki. Karena dia yang engkau cinta , harus mempertanggung jawabkan semua
kemesraannya denganmu di dunia dihari pembalasan
kelak, kemesraan yang belum berhak kalian miliki
sebelum terlaksananya akad suci. Akhy... Betatapun
hatimu ingin memilikinya.. bersabarlah dan berpuasalah...
Allah meninggikan derajat orang-orang yang mau bersabar... "Mereka itulah orang yang dibalasi dengan
martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran
mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan
ucapan selamat di dalamnya mereka kekal di
dalamnya.surga itu sebaik-baik tempat menetap dan
tempat kediaman. (Q.s. al-Furqaan [25] :75-76) "Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang saling
mencintai selain menikah" (HR. Ibnu Majah
Ya Akhy.. Kau tahu tentang wanita shalihah? Tak
inginkah kau mendapatkannya? Maka bantulah kami
para wanita menjadi shalihah dengan menghormatinya..
Jangan dekati dia sebelum engkau siap melamarnya...
Jangan dekati dia dengan cara yang tak diridhai-Nya...
Jangan lumpuhkan hatinya dengan rayuanmu yang menjadikannya terlena... Biarkan ia menjaga cintanya
hanya untuk suaminya... Biarkan ia menjaga kesuciannya
hanya untuk suaminya.. Biarkan ia menjadi yang
teristimewa untuk pendamping hidupnya... Ya Akhy...
Betapapun kini keberadaannya memikat hatimu... Selama
ia belum jadi istrimu, sayangilah ia sebagai saudarimu... Jaga keimanannya dengan tidak menggodanya lewat
tawaran cintamu.. Jaga kesuciannya dalam cinta diam
mu... Biarkan ia mempersiapkan diri menjadi yang
terindah dalam hidupmu.. Tak suka kah engkau bila
istrimu adalah seorang muslimah sejati yang
mempersembahkan cinta dan kesuciannya hanya untuk suaminya? Maka... Menjauhlah.. Menjauhlah..!!! Jangan
nodai cinta yang fitrah dengan nafsumu yang tak
terkendali karena ingin memilikinya.. Dengarlah akhy...
Wanita itu lemah.. Maka jangan lemahkan imannya
dengan pesonamu. Jaga keimananmu dan keimanannya
dan tunggulah saat berbuka agar cinta itu berlimpah barakah. Jika benar engkau mencintainya.. Jaga dia dari
dosa-dosa yang akan kalian panen ketika menjalin
sebuah hubungan, tegakah engkau membiarkan orang
yang engkau cintai mendapat Kemurkaan dari Allah
karena menjalin hubungan kasih denganmu?? Akhy...
Sebelum ia halal bagimu, dia adalah saudarimu, dan kau tak berhak menyentuh atau bercumbu mesra dengan
wanita yang belum Allah izinkan engkau
menyentuhnya , sekalipun hatinya. Dengarlah Akhy,,,
Aku adalah seorang sahabat yang hanya bisa menangis
melihat sahabatku sendiri tenggelam dalam hubungan
yang tak dihalalkan dalam islam. Karena aku hanya mampu mengingatkan.. Tak mampu memberinya
hidayah. Duhai Akhy yang dirahmati Allah... Jika kau
benar mencintai seorang wanita.. Muliakan dia dengan
menjaga kehormatannya.. Jangan mengikatnya dengan
hubungan yang tak diridhai hanya karena engkau takut
ia tak dapat engkau miliki. Karena dia yang engkau cinta , harus mempertanggung jawabkan semua
kemesraannya denganmu di dunia dihari pembalasan
kelak, kemesraan yang belum berhak kalian miliki
sebelum terlaksananya akad suci. Akhy... Betatapun
hatimu ingin memilikinya.. bersabarlah dan berpuasalah...
Allah meninggikan derajat orang-orang yang mau bersabar... "Mereka itulah orang yang dibalasi dengan
martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran
mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan
ucapan selamat di dalamnya mereka kekal di
dalamnya.surga itu sebaik-baik tempat menetap dan
tempat kediaman. (Q.s. al-Furqaan [25] :75-76) "Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang saling
mencintai selain menikah" (HR. Ibnu Majah



sumber  :  cintaku sebening embun.